BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Ukraina bernama Oleksadr Mashkovtsev (23) menjadi korban pencurian di Bali.
Pria yang tinggal tinggal di salah satu villa di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, tersebut harus kehilangan safety box atau kotak penyimpanan yang di dalamnya berisi uang, akibat dibobol maling.
"Barang yang ada di dalam safety box yaitu uang tunai dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat sejumlah 1500, satu buah paspor atas nama korban, satu buah visa dan satu buah SIM International," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwantara, saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Purwanta menyebut, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Rabu (6/10/2021) pukul 09.40 Wita.
Baca juga: Viral, Video Pria di Bali Dikeroyok Penjual Mobil Saat Hendak Transaksi, Pelaku Diringkus Polisi
Saat itu, korban bersama pacarnya pergi ke Pantai Legian, Kuta, untuk berselancar.
Selanjutnya pukul 14.37 Wita, korban kembali ke vila bersama pacarnya. Mereka kaget bukan kepalang karena kunci kamar vila terbuka lebar.
"Korban terkejut melihat di dalam kamarnya dalam keadaan berantakan dan setalah cek pintu kamarnya ternyata ada bekas congkelan, dan ternyata sebuah safety box yang ada di kamarnya hilang dicuri," kata Purwanta.
Selain kehilangan uang tunai dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat sejumlah 1.500 yang tersimpan dalam safety box, korban juga kehilangan satu buah dompet warna cokelat dan kartu kredit.
Korban juga kehilangan uang tunai 100 Euro, 100 Dollar Ukraina.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.385.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara," kata Purwanta.
Menerima laporan itu, polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP dan juga memeriksa CCTV.
Hasilnya, pelaku pencurian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial RH yang merupakan residivis dan pernah diamankan oleh Polsek Kuta Utara.
Kemudian pada Sabtu (23/10/2021), polisi menangkap pelaku di sebuah proyek di jalan Umalas Lestari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari, 22 Tersangka Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Bali Segera Disidang
Polisi menggeledah badan pelaku dan menemukan uang tunai sekitar Rp 60.000 dan kertas bukti transfer Rp 80 juta kepada seseorang. Polisi lalu membawa pelaku ke Polsek Kuta Utara.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.