AMBON, KOMPAS.com- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku saat ini tengah menangani sembilan kasus pinjaman online atau pinjol yang dilaporkan oleh para korban.
Korban-korban pinjol ini terpaksa mengadu ke polisi lantaran mereka selalu mendapatkan teror dan intimidasi dari pemberi pinjaman.
“Betul ada laporan ke kita ada sembilan laporan dari para korban yang sudah kami terima,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal yang Depresi Mulai Pulih Setelah Polisi Bertindak
Eko mengungkapkan, terkait laporan dari para korban itu, pihaknya telah melakukan profiling atau pengecekan aplikasi ilegal yang dipakai.
Polisi juga telah melacak keberadaan para pelaku.
Rupanya, para pelaku terdeteksi berada di luar Maluku.
“Yang jelas kemarin yang saya pelajari, pinjol itu semua pelakunya di luar daerah,” ungkapnya.
Baca juga: Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target
Eko tidak menjelaskan secara detail jumlah pinjaman dari para korban yang selalu diteror oleh pelaku pinjol.
Meski begitu dia memastikan, berdasarkan penyelidikan, para pelaku mengoperasikan aplikasinya dari luar daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.