Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Solar, Penyerobotan Tambang, hingga Kepemilikan Senpi Ilegal Terjadi di Desa Ini

Kompas.com - 26/10/2021, 06:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Desa Tahunan yang terletak di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dinodai dengan sejumlah kasus kriminal yang beberapa hari belakangan kerap terjadi.

Berdasarkan catatan yang dirangkum oleh Kompas.com, setidaknya ada lima kasus kriminal yang sudah diekspos oleh Polres Rembang.

Kasus dugaan tambang ilegal

Dalam kasus dugaan tambang ilegal, Polres Rembang menetapkan dua tersangka yang diduga tidak melakukan aktivitas penambangan secara legal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, kronologi penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan 2 pelaku," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)

Hery mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Divonis Hukuman Mati

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com