Wabup Ogan Ilir dicecar 25 pertanyaan
Dalam pemeriksaan itu, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. Sementara, Ekowati 21 pertanyaan.
“Mereka diperiksa untuk enam tersangka,”jelas Khaidriman.
Adapun keenam tersangka itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.
Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib.
Untuk diketahui, Alex Noerdin sempat saat bersaksi pada Selasa (28/9/2021) kemarin mengaku bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Namun, setelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh karena berada di luar kota Palembang.
"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas IslamNegeri) ini bagus,"kata Alex yang dihadirkan secara virtual.
Ardani pun sudah sempat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Dalam sidang itu ia mengaku tak pernah melihat dokumen yang merupakan sertifikat tanah milik Pemprov Sumsel untuk lahan pembangunan yang nilainya mencapai 15 hektar.
Namun, saat pembangunan berlangsung warga sekitar melakukan menggugat dan berhasil menang dimana lahan milik Pemprov Sumsel ternyata hanya 9 hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.