PALEMBANG,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menghadirkan sebanyak tiga orang saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/10/2021).
Saksi yang dihadirkan tersebut untuk dua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi.
Mereka adalah Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Dr KM Aminuddin, Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Ir H KM Isnaini Madani dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Muhammad Rudyana Wahyudi.
Dalam sidang tersebut, ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mencecar pertanyaan kepada Aminuddin seputar perencanaan pembangunan masjid.
Ia pun berulang kali nampak terlihat bingung untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Saudara saksi tahu, kapan rencana masjid ini dibangun?," tanya Abdul.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru
Aminuddin pun terlihat tertunduk seakan sulit untuk menjawab. Setelah diingatkan oleh pihak JPU, ia baru memberikan keterangan kepada hakim.
"(tahun) 2012 disayembarakan yang mulia," ujarnya.
Hakim kemudian menanyakannya kembali posisi Aminuddin saat sayembara berlangsung.
Namun ia lagi-lagi menggarut kepala, bahkan sampai menepuk jidatnya lantaran kesulitan menjawab.
"Sehat pak?," tanya hakim majelis lagi.
“Alhamdulilah sehat pak," ujar Aminudin.
Melihat kondisi Aminuddin yang seakan kesulitan menjawab, JPU pun sedikit geram.
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu mengingatkan kepada Aminudin untuk memberikan keterangan yang jelas.