Salin Artikel

Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Bingung Saat Ditanya dan Tepuk Jidatnya Sendiri, Hakim: Sehat, Pak?

PALEMBANG,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menghadirkan sebanyak tiga orang saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/10/2021).

Saksi yang dihadirkan tersebut untuk dua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi.

Mereka adalah Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Dr KM Aminuddin, Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Ir H KM Isnaini Madani dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Muhammad Rudyana Wahyudi.

Dalam sidang tersebut, ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mencecar pertanyaan kepada Aminuddin seputar perencanaan pembangunan masjid.

Ia pun berulang kali nampak terlihat bingung untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Saudara saksi tahu, kapan rencana masjid ini dibangun?," tanya Abdul.

Aminuddin pun terlihat tertunduk seakan sulit untuk menjawab. Setelah diingatkan oleh pihak JPU, ia baru memberikan keterangan kepada hakim.

"(tahun) 2012 disayembarakan yang mulia," ujarnya.

Hakim kemudian menanyakannya kembali posisi Aminuddin saat sayembara berlangsung.

Namun ia lagi-lagi menggarut kepala, bahkan sampai menepuk jidatnya lantaran kesulitan menjawab.

"Sehat pak?," tanya hakim majelis lagi.

“Alhamdulilah sehat pak," ujar Aminudin.

Melihat kondisi Aminuddin yang seakan kesulitan menjawab, JPU pun sedikit geram.

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu mengingatkan kepada Aminudin untuk memberikan keterangan yang jelas.


"Bapak dari tadi seperti lesu sekali. Bapak sehat kan? Harus semangat Pak," kata Roy.

JPU kemudian menjelaskan kepada Aminuddin keterangan di dalam berita acara perkaranya waktu itu, bahwa saksi sempat ikut hadir dalam satu rapat rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Aminuddin saat itu merupakan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumsel.

"Bapak hadir dirapat itu?," tanya JPU.

"Tidak pak," jawab Aminudin.

Sesaat kemudian, JPU memperlihatkan barang bukti berupa daftar hadir yang ditandatangani oleh Aminuddin sendiri berikut nomor ponsel yang ia cantumkan.

"Oh iya ingat pak, betul itu saya," ujarnya.

Berbeda halnya dengan keterangan yang diberikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Ir H KM Isnaini Madani.

Ia mengaku tak mengetahui saat dirinya ditunjuk untuk jabatan tersebut.

Isnani menjelaskan, bahwa jabatan itu baru dia ketahui ketika adanya masalah dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Waktu diperika penyidik, saya baru tahu ada SK-nya (surat keputusan)," kata Isnaini.

Sebelum terjadi pembangunan, Isnaini tak menampik bahwa dirinya sempat diundang untuk menghadiri acara rapat.

Namun, rapat tersebut batal karena situasi dan kondisi yang kurang memadai.

"Tapi ternyata ada notulennya. Saya juga baru tahu," jelasnya.

Sebelumnya diberikakan, dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka.

Termasuk, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut terlibat.

Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 130 miliar atas kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/165214078/saksi-kasus-masjid-sriwijaya-bingung-saat-ditanya-dan-tepuk-jidatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke