Salin Artikel

Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Dicecar 25 Pertanyaan

Dari empat saksi yang dijadwalkan, dua orang tak hadir memenuhi panggilan penyidik yakni Muchendi Wakil Ketua DPRD Sumsel dan Marzan Aziz Iskandar Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Sementara, dua lainnya yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dan Ekowati Retnaningsih mantan Kepala BAPPEDA Sumsel mendatangi ruang pemeriksaan di Kejati Sumsel untuk diperiksa.

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani mengatakan, ia diperiksa untuk keenam orang yang telah ditetapkan tersangka termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Namun, ia mengaku tak mengingat apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya.

“Dak pulo ingat aku (saya lupa). Iya enam tersangka,” kata Ardani saat keluar dari gedung Kejati Sumsel, Senin (25/10/2021). 

Terkait adanya lahan bermasalah ketika ia menjabat sebgai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Ardani mengaku telah menyerahkan seluruhnya kepada penyidik Kejati Sumsel.

“Sudah diserahkan semua ke Jaksa, silahkan ke Jaksa,” ujarnya singkat.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, untuk saksi Muchendi sebetulnya sempat datang memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ada kegiatan mendesak.

“Sehingga MM pamit untuk minta jadwal ulang, sebetulnya tiga yang diperiksa datang. Hanya saja, MM izin, sementara untuk saksi MAI tak hadir sampai sekarang belum ada keterangan jelas,”ungkap Khadirman.


Wabup Ogan Ilir dicecar 25 pertanyaan

Dalam pemeriksaan itu, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. Sementara, Ekowati 21 pertanyaan.

“Mereka diperiksa untuk enam tersangka,”jelas Khaidriman.

Adapun keenam tersangka itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing. 

Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib.

Untuk diketahui, Alex Noerdin sempat saat bersaksi pada Selasa (28/9/2021) kemarin mengaku bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Namun, setelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh karena berada di luar kota Palembang.

"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas IslamNegeri) ini bagus,"kata Alex yang dihadirkan secara virtual.

Ardani pun sudah sempat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Dalam sidang itu ia mengaku tak pernah melihat dokumen yang merupakan sertifikat tanah milik Pemprov Sumsel untuk lahan pembangunan yang nilainya mencapai 15 hektar.

Namun, saat pembangunan berlangsung warga sekitar melakukan menggugat dan berhasil menang dimana lahan milik Pemprov Sumsel ternyata hanya 9 hektar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/170840278/wabup-ogan-ilir-ardani-kembali-diperiksa-soal-korupsi-masjid-sriwijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke