Lantas, AG pun tergiur kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol melalui iklan yang marak bertebaran di media sosial.
"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ujar AM kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Tak lama kemudian saat persyaratan sudah diterima pihak pinjol, uang pinjaman pun sudah langsung cair di rekening.
"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp 4 juta tapi yang diterima sekitar Rp 3 juta," ucapnya.
Selang beberapa lama, pinjaman tersebut membengkak hingga Rp 38 juta karena bunga yang terus berjalan.
Lantaran tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, ia pun diteror terus menerus oleh penagih pinjol.
"Waktu itu penagih menyarankan untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang. Ada 6 aplikasi pinjol," katanya.
Saat proses penagihan melalui telepon, awalnya dilakukan secara halus.
Namun lama kelamaan penagih pinjol tersebut menagih secara kasar disertai ancaman.
Beruntung, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi seperti foto yang diedit porno.
"Belum sampai disebar data pribadinya, hanya ancaman dengan perkataan kasar," jelasnya.
Baca juga: 4 Polda dan Bareskrim Bekerja Sama Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal
Selain meminjam dari beberapa aplikasi pinjol lain, korban pun terpaksa menjual motornya lantaran tak tahan dengan teror yang datang bertubi-tubi.
"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," terangnya.
Atas perlakuan yang diterima dari penagih pinjol, korban berniat akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Ke depannya diharapkan pelaku pinjol ilegal bisa segera diberantas oleh kepolisian.
"Rencananya mau lapor polisi. Jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Saya berharap polisi memburu para pelaku," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online melalui pesan lewat aplikasi WhatsApp ataupun SMS.
Sebab, penawaran pinjol tersebut bisa dipastikan ilegal alias belum terdaftar secara resmi di OJK.