Salin Artikel

Tak Tahu Foto KTP-nya Dipakai untuk Pinjol Ilegal, Mahasiswa di Semarang Kaget Ditagih Utang

KOMPAS.com -  M (28) terpaksa harus melunasi utang temannya karena diteror penagih pinjol lantaran ada di kontak darurat.

Ia mengaku tak tahu menahu saat rekannya meminta tolong untuk berfoto dengan memegang KTP.

"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (becanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujarnya.

Selain itu, temannya itu ternyata juga memberikan nomor kontaknya kepada pihak pinjol sebagai nomor darurat.

Ia pun kaget ketika dihubungi terus menerus oleh nomor tak dikenal dengan tujuan menagih utang.

"Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang. Awalnya pinjam Rp 500.000. Tunggakan utang sudah sampai Rp 800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," ucapnya.

Uang sebanyak itu terhitung besar bagi M yang merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.

Saat ditagih pihak pinjol, ia awalnya tidak menggubris karena meyakini akan selesai dengan sendirinya.

Namun ternyata teror pinjol itu semakin membabi buta dan merembet dengan menghubungi nomor teman lainnya.

"Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon. Saat nomor tak aktif maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," ujarnya.

Lantaran sudah geram dengan teror yang terus berdatangan, ia pun memilih mengangkat telepon dari pinjol tersebut.

"Saat saya angkat diminta segera membayar utang teman saya. Jujur berat karena itu bukan utang saya tapi karena sudah jengah terpaksa dibayar. Saya diberi nomor seri khusus yang gunanya untuk membayar utang itu," tuturnya.

Ia berharap polisi bisa memburu jaringan pelaku pinjol karena sangat merugikan dan meresahkan para korban.

"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol. Semoga polisi bisa kejar pelakunya," jelasnya.

Pinjam pinjol lain

Korban yang pernah terjerat pinjaman online ilegal sempat disarankan penagih agar meminjam pinjol lainnya untuk bisa menutup utangnya yang membengkak.

Hal ini yang menyebabkan korban pinjol terjerat pinjaman yang terus membengkak.

Salah satu adik dari korban pinjol ilegal, AM (25) mengatakan kakaknya AG (32) pernah terjebak pinjol sekitar bulan Maret 2021.

AG meminjam pinjol lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yang serba sulit semasa pandemi.

Lantas, AG pun tergiur kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol melalui iklan yang marak bertebaran di media sosial.

"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ujar AM kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Tak lama kemudian saat persyaratan sudah diterima pihak pinjol, uang pinjaman pun sudah langsung cair di rekening.

"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp 4 juta tapi yang diterima sekitar Rp 3 juta," ucapnya.

Selang beberapa lama, pinjaman tersebut membengkak hingga Rp 38 juta karena bunga yang terus berjalan.

Lantaran tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, ia pun diteror terus menerus oleh penagih pinjol.

"Waktu itu penagih menyarankan untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang. Ada 6 aplikasi pinjol," katanya.

Saat proses penagihan melalui telepon, awalnya dilakukan secara halus.

Namun lama kelamaan penagih pinjol tersebut menagih secara kasar disertai ancaman.

Beruntung, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi seperti foto yang diedit porno.

"Belum sampai disebar data pribadinya, hanya ancaman dengan perkataan kasar," jelasnya.

Selain meminjam dari beberapa aplikasi pinjol lain, korban pun terpaksa menjual motornya lantaran tak tahan dengan teror yang datang bertubi-tubi.

"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," terangnya.

Atas perlakuan yang diterima dari penagih pinjol, korban berniat akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Ke depannya diharapkan pelaku pinjol ilegal bisa segera diberantas oleh kepolisian.

"Rencananya mau lapor polisi. Jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Saya berharap polisi memburu para pelaku," katanya.

Pinjaman bodong

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online melalui pesan lewat aplikasi WhatsApp ataupun SMS.

Sebab, penawaran pinjol tersebut bisa dipastikan ilegal alias belum terdaftar secara resmi di OJK.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.

Iqbal menambahkan sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal terjebak pada transfer dana pinjaman bodong.

Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo di rekening ternyata kosong.

"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.

Setelah itu, pihak penagih pinjol ilegal mulai meneror korban agar segera membayar uang pinjaman.

Proses penagihan itu dilakukan dengan ancaman yang bermaksud mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.

"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa lalu," tambah Iqbal.

Iqbal menjelaskan teror pinjol dilakukan karena menargetkan tekanan psikologis pada korbannya.

Bahkan, di Wonogiri korban secara tragis terpaksa harus mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan penagih pinjol tak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya disertai teror ancaman.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

Polisi akan menindak kejahatan pinjol ilegal yang sudah banyak memakan korban di Jawa Tengah.

"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," jelasnya.

(Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/24/080000078/tak-tahu-foto-ktp-nya-dipakai-untuk-pinjol-ilegal-mahasiswa-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke