Tapal batas ini berada di dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Warga dari keduanya mengklaim sebagai pemilik lahan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memutuskan bahwa Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara sebagai pemilik lahan.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa Dimutasi Jadi Bintara dan Penjara
Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan memenangkan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong sebagai pemilik lahan.
Lalu, Desa Plu Pakam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.
“Setelah selesai proses hukum dari Mahkamah Agung (MA) maka kami putuskan siapa yang berhak sebagai pemilik lahan yang sah,” pungkas Erfendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.