Namun mereka masih bisa membawa KRN dan anaknya pulang ke rumah. Korban masih harus menjalani rehabilitasi di panti asuhan di Madiun selama beberapa hari.
Baca juga: Ibu 3 Anak yang Diduga Diperkosa Dilaporkan Balik, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Hanya saja, saat pertama bertemu di kantor polisi, OV yang sudah lama memendam rindu tidak bisa memeluk anak perempuanya itu.
“Kemarin saat ketemu di kantor polisi (Polres Madiun Kota), saya ingin memeluk KRN karena sudah sekian lama tak bersua. Tetapi, saat itu, anak saya seperti tidak mau. Saat itu saya hanya bisa bersalaman saja,” kata OV.
Keengganan anaknya dipeluk bukan tanpa sebab. OV menduga anaknya masih dalam pengaruh doktrin DN.
Baca juga: Saat Suami Antar Anak ke Sekolah, Rumahnya Didatangi Pencuri, Istri Diperkosa dan Dibunuh
Walaupun demikian, OV dan suaminya siap merawat KRN dan anaknya. Jika tetap menolak untuk tinggal bersama, OV akan mencarikan pondok pesantren bagi KRN.
Karena saat masih SD, KRN ingin masuk pondok pesantren untuk menjadi seorang penghafal Al-quran.
“Pasti kami rawat karena KRN itu anak kami dan bayi yang dibawa itu juga cucu kami,” kata OV.
Saat ini BTW dan OB tinggal dan mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun. Mereka kembali membuka tambal ban dengan bantuan modal dari orang lain.
"Jadi sekarang ini saya kerja di orang lain. Kalau dulu semua alat-alat milik saya sendiri. Tetapi sekarang semua alat milik orang lain. Saya yang menjalankan,” ungkap BTW.
Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang.
Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya
Baca juga: Sebelum Meninggal, Siswi SD Mengaku Diperkosa Tetangga, 3 Pemuda Diamankan Polisi
Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.
Kendati demikian, pasangan in bersyukur lantaran masih diberikan jalan oleh Tuhan untuk menghidupi keluarganya meski masih pas-pasan.
Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.