Tak hanya membawa pergi mobil yang dikredit, DN juga meminta OV dan suami serta anak-anaknya pindah dari Madiun untuk gabung di komunitas anti riba.
Oleh DN dan IR, keluarga OV dibawa ke Yogyakarta. Karena tak kerasan, keluarga OV pindah ke Solo karena mereka memiliki keluarga di kota tersebut.
Di Solo, OV dan keluarganya kembali membuka usaha sebagai tambal ban. Karena usahanya sepi, pasangan suami istri itu juga menjadi pemulung.
“Saya sampai jadi pemulang saat itu,” kenang BTW.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Diduga Diperkosa Berkali-kali hingga Hamil Dua Bulan
Pada November 2019, OV memutuskan kembali ke Madiun karena alasan ekonomi. Sementara suamnua, BTW tinggal di kontrakan di Solo bersama KRN.
Pada Maret 2020, BTW terpaksa kembali ke Madiun karena salah satu anaknya sakit. KRN yang saat itu sedang sekolah dan mempersiapkan ujian kelas 6 tinggal seorang diri di Solo.
Khawatir anak pertamanya tinggal seorang diri, pada Mei 2020, BTW pun menjemput KRN untuk tinggal bersama-sama di Madiun.
OV dan BTW kemudian curiga dengan gelagat anak pertanya yang terlihat aneh. Selain itu KRN juga tak menstruasi. Saat ditest, KRN ternyata positif hamil.
Dan ia mengaku jika hamil setelah berhubungan dengan DN.
Pri 36 tahun tersebut kemudian mendatangi OV dan BTW untuk melamar dan menikahi KRN secara siri. Namun lamaran tersebut ditolak karena DN sudah memiliki istri sah di Kabupaten Sragen.
Saat itu OV meminta agar istri sah D dihadirkan dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.
Baca juga: Siswi SMP Disekap 3 Hari di Hotel dan Diperkosa Berkali-kali, Pelaku Ditangkap
“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas OV.
Karena lamaran ditolak, DN menculik KRN yang sedang hamil yang saat itu tinggal di rumah neneknya di Jalan Salak, Kota Madiun pada 1 Juni 2020. OV dan suaminya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
OV mengaku senang saat anaknya ditemukan selamat walaupun sudah memiliki bayi berusia 11 bulan.