MAKASSAR, KOMPAS.com – Ibu dari tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga diperkosa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Orang yang melaporkan perempuan berinisial SR itu merupakan mantan suaminya, SF.
SF menuding SR telah mencemarkan nama baiknya dengan berita bohong.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara mengenai pelaporan balik tersebut.
Baca juga: Pelapor Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengingatkan Polda Sulsel tentang UU Perlindungan Saksi dan Korban jika mengusut kasus laporan balik mantan suami kepada mantan istrinya.
Menurut Edwin, ada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban, pada Pasal 10 disebutkan mengenai perlidungan hukum.
Dia menyebutkan, saksi, korban, saksi ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya.
“Sebaiknya polisi, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10, bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata. Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya tidak dengan iktikad baik, tidak apa-apa di proses laporannya. Tapi sepanjang laporan beriktikad baik, maka patuhi undang-undang,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Sulsel Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Edwin menuturkan, pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor serta tiga anaknya.
LPSK akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban secara prosedural.
“Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum,” tandasnya.