Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Binturong hingga Buaya Muara, Warga Semarang Ditangkap di Yogyakarta

Kompas.com - 22/10/2021, 16:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Yogyakarta.

Penjualan satwa yang dilakukan warga Semarang berinisial RD terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar patroli siber pada 15 Oktober 2021.

"Akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi di grup Facebook, dan setelah kita dalami tersangka berada di Kota Semarang. Kami koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta melakukan penangkapan tersangka di Semarang," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Seekor Anak Jerapah Lahir, Satwa Penghuni Mazoola Lamongan Bertambah

Dari RD, polisi menyita 10 satwa yang dilindungi yaitu tujuh ekor kukang jawa, seekor binturong, seekor buaya muara, dan seekor buaya papua.

RD mendapatkan hewan-hewan itu dari penjual lain di media sosial.

"Penjualannya kalau daerah dekat satwa diantar langsung, tetapi kalau jauh dikirim menggunakan ekspedisi," kata dia.

Barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta berupa satwa dilindungi Buaya Irian, Buaya Muara, dan Kukang Jumat (22/10/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta berupa satwa dilindungi Buaya Irian, Buaya Muara, dan Kukang Jumat (22/10/2021)

Satwa ini dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk satwa jenis kukang jawa dijual dengan harga Rp 750.000, binturong Rp 4 juta, dan buaya seharga Rp 1 juta.

"Satwa dijual masih dalam negeri di Indonesia. RD sudah berjualan satwa dilindungi selama tiga bulan," kata dia.

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, BKSDA Jatim: Pelaku Tak Kantongi Izin

Atas tindakan tersangka kepolisian menjerat Rd dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP. 

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com