KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap praktik perguruan tinggi ilegal yang tidak memiliki izin peneyelenggaraan.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut Kompol Feri Sitoru mengatakan, terungkapnya praktik perguruan tinggi ilegal tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima polisi.
Informasi itu menyebutkan bahwa ada aktivitas belajar-mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara, Sulut.
"Di mana, aktivitas belajar-mengajar di perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo," ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Praktik Perguruan Tinggi Ilegal, 1 Ijazah Dibanderol Rp 7,5 Juta, Rektor Jadi Tersangka
Meski disebut ilegal, perguruan tinggi bernama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia ini sudah beberapa kali mengeluarkan ijazah.
Beroperasi sejak lima tahun lalu, perguruan tinggi ilegal ini sudah mengeluarkan 20 ijazah.
"Harga ijazah bervariatif, ada ada yang dimintai Rp 2,5 juta, ada sampai Rp 7,5 juta," ucapnya.
Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia juga mengeluarkan ijazah yang tak sesuai dengan bidangnya.
"Ada ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga," beber Feri.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi ini juga mengeluarkan ijazah bergelar doktor. Untuk ijazah tersebut dibanderol Rp 30 juta.
Mengenai ijazah yang dikeluarkan, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta serta Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX.
"Setelah kita koordinasikan ternyata perguruan tinggi itu aktivitasnya ilegal, dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru Praktik Perguruan Tinggi Ilegal di Sulut, 1 Ijazah Doktor Dibanderol Rp 30 Juta
Kini, polisi telah menjadikan Rektor Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia berinisial MK sebagai tersangka.
Rektor berusia sekitar 70 tahun, yang mengaku bergelar profesor, itu merupakan penanggung jawab perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Koruptor di Indonesia 1298 Orang, 86 Persen Lulusan Perguruan Tinggi
"MK sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan karena beliau sudah berumur sekitar 70 tahun. Proses kasus ini sekarang sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan," terang Feri.
Ia menambahkan, MK wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Selain itu, Feri juga mengungkapkan motif tersangka mengeluarkan ijazah ilegal.
“Motif tersangka untuk memperoleh keuntungan," jelasnya.
Baca juga: Ada Perguruan Tinggi di Jateng Tolak Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Terkait kasus perguruan tinggi ilegal ini, Feri menerangkan bahwa ada belasan orang yang sudah diperiksa.
"Sudah 15 orang saksi yang diperiksa. Mahasiswa yang terdaftar ada 70 orang," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Pythag Kurniati, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.