PONTIANAK, KOMPAS.com- Kepolisian menggerebek kantor penagih utang pinjaman online (pinjol) di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berinisial SS dan Y ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, kantor penagih utang pinjaman online tersebut memiliki karyawan 65 krang dan mengelola 22.530 nasabah dari 14 aplikasi.
"Tugas kantor tersebut menagih nasabah yang bekerja sama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol. Total nasabahnya 22.530 orang," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Ilegal, Sebar Foto Nasabah dan Digaji dari Hasil Penagihan
Donny memastikan, dalam penelusuran yang dilakukan, sebanyak 14 aplikasi pinjaman online tersebut berdomisili di luar Kalbar dan tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dijelaskan, sebelum bekerja, mereka diberi akses berupa username dan password yang digunakan melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.
Menurut Donny, ada beberapa cara belasan orang tersebut melakukan penagihan terhadap nasabah.
Tahap pertama, melakukan penagihan dengan cara menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya hanya mengingatkan.
Tahap kedua, menghubungi nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
Saat pembayaran sudah jatuh tempo, mereka menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi pengancaman.