MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap fakta baru terkait praktik perguruan tinggi yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dan mengeluarkan ijazah secara ilegal.
"Untuk ijazah gelar doktor dibanderol Rp 30 juta. Motif tersangka untuk memperoleh keuntungan," kata Kasubdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang rektor berinisial MK. Tersangka MK sebagai penanggung jawab perguruan tinggi tersebut.
Perguruan tinggi ilegal ini bernama Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI), berlokasi di Desa Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
"Tersangka tidak ditahan, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Feri.
Dalam kasus ini, belasan saksi sudah diperiksa.
"Sudah 15 orang saksi yang diperiksa. Mahasiswa yang terdaftar ada 70 orang," sebutnya.
Baca juga: Simpan Puluhan Ijazah Siswa, Kepsek SMAN 1 Plaosan: Baru Diambil Setelah Kerja
Diberitakan sebelumnya, awal praktik perguruan tinggi ilegal tersebut terungkap sekitar bulan Juni 2021.
Subdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut mendapatkan informasi adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara.
"Di mana, aktivitas belajar mengajar di perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo," katanya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Polisi pun mendatangi lokasi perguruan tinggi tersebut.
"Di lokasi ditemukan ruang belajar dilakukan di rumah di Desa Airmadidi, Minahasa Utara. Dengan nama perguruan tinggi yakni Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia," ujar Feri.
Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menyita ijazah yang sudah diterbitkan.
Terkait ijazah yang dikeluarkan, Subdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut telah berkoordinasi dengan ahli yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta begitu juga Kopertis Wilayah IX.
"Setelah kita koordinasikan ternyata perguruan tinggi itu aktivitasnya ilegal, dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah," ungkap Feri.
Terungkap juga STTEI mengeluarkan ijazah tidak sesuai dengan bidangnya.
"Ada ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga," sebutnya.
Praktik perguruan tinggi ini sudah dilakukan lima tahun lalu sejak berdiri. Sampai sekarang sudah ada 20 ijazah yang dikeluarkan.
"Harga ijazah bervariatif, ada ada yang dimintai Rp 2,5 juta, ada sampai Rp 7,5 juta," ucapnya.
MK yang bertanggungjawab melaksanakan aktivitas belajar mengajar kini ditetapkan sebagai tersangka.
"MK sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan karena beliau sudah berumur sekitar 70 tahun. Proses kasus ini sekarang sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan," kata Feri.
Tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
"Yang jelas, untuk sementara perkara ini sudah proses lanjut. Sudah kita tahap satu atau penyerahan berkas untuk diteliti oleh teman-teman dari Kejaksaan," tuturnya.
Feri mengimbau agar masyarakat berhati-hati mengakses layanan pendidikan.
Warga diminta jeli melihat apakah perguruan tinggi tersebut terdaftar atau terakreditasi.
"Sehingga kita bisa yakini aktivitas dari suatu univeritas itu resmi atau legal begitu juga ijazah yang mereka keluarkan," imbaunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.