KOMPAS.com - Aksi komplotan pembuat ijazah hingga KTP palsu di Kota Surabaya berhasil dibongkar oleh aparat Polda Jatim.
Sejak beraksi pada akhir 2019, para pelaku berhasil mendapatkan untung hingga Rp 86 juta.
Tarif dari jasa pembuatan dokumen palsu bermacam-macam, tergantung keperluan pemesan dan tingkat pendidikan yang diinginkan.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy memerinci, pelaku memasang tarif Rp 500.000 untuk ijazah SD, Rp 700.000 untuk ijazah SMP, Rp 800.000 untuk ijazah SMA atau SMK, Rp 2 juta untuk ijazah Strata 1, dan Rp 2,5 juta untuk ijazah S2.
Baca juga: Tawarkan Jasa di Media Sosial, Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Diringkus Polisi
Sedangkan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga sertifikat lainnya dipatok hingga Rp 500.000.
"KTP Rp 300.000, KK (Kartu Keluarga) Rp 300.000, akta kelahiran Rp 250.000, dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500.000," ujar Zulham, Selasa (22/6/2021).
Sengaja tawarkan jasa
Zulham mengatakan pelaku sengaja menawarkan jasa kepada orang-orang yang ingin melamar pekerjaan namun tidak memenuhi persyaratan.
"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka (BP dan MW) berperan aktif mencetak ijazah palsu," tuturnya.
Baca juga: Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi: Akan Diproses Hukum