SURABAYA, KOMPAS.com- Polda Jatim membekuk komplotan pembuat ijazah palsu di Kota Surabaya. Mereka adalah MW (32), warga Bangkalan, dan BP (26), warga Surabaya.
Mereka berdua nekat memalsukan ijazah sekolah dasar (SD) hingga strata 2 (S2).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindakan itu dengan dalih membantu warga yang membutuhkan dokumen.
Mereka memasarkan dokumen palsu itu di sejumlah media sosial, seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook.
"Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Surabaya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Video Viral Petugas di Pos Penyekatan Suramadu Diserang Pakai Petasan, Begini Penjelasan Polisi...
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyatakan, MW dan BP telah memalsukan ijazah sejak akhir 2019.
Mereka memasang tarif berbeda-beda, dilihat dari keperluan dan kebutuhan pemesan. Semakin tinggi tingkatan pendidikan yang dipesan, semakin mahal harga yang dipatok.
Zulham memerinci, pelaku memasang tarif Rp 500.000 untuk ijazah Sd, Rp 700.000 untuk ijazah SD, Rp 800.000 untuk ijazah SMA atau SMK, Rp 2 juta untuk ijazah Strata 1, dan Rp 2,5 juta untuk ijazah S2.
Tak hanya memalsukan ijazah, pelaku menerima pesanan pemalsuan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga sertifikat lainnya.
"KTP Rp 300.000, KK (Kartu Keluarga) Rp 300.000, akta kelahiran Rp 250.000, dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500.000," ujar Zulham.