KARAWANG, KOMPAS.com - Tempat wisata di Karawang, Jawa Barat, sudah boleh kembali dibuka.
Hanya saja, pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari jumlah kapasitas.
Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, pembukaan tempat wisata seiring Kabupaten Karawang yang kini berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Kisah Kakak Adik di Karawang yang Hidup dengan Kelumpuhan
"Boleh buka dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas dan anak 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata," ujar Yudi saat dibubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Ketentuan itu, menurut Yudi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kita tetap menekankan penerapan protokol kesehatan dengan ketat," ucap dia.
Baca juga: Status PPKM Karawang Turun ke Level 2, Satgas: Vaksinasi Lansia Tercapai Baik
Yudi menyebutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan di tempat wisata tertentu.
Alasannya karena persoalan teknis. Misalnya, tidak semua terjangkau jaringan internet.
Meski begitu, menurut Yudi, Pemkab Karawang telah memfasilitasi pemasangan wifi di sejumlah tempat wisata, yakni di Pantai Tangkolak, Pantai Sedari, Pantai Tanjungpakis, Green Canyon, Syech Quro, dan Curug Cigentis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.