KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Pemberlakuan itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021.
"Alhamdulillah setelah pekan-pekan sebelumnya PPKM Level 3, sekarang Karawang PPKM level 2," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 1 November 2021
Fitra menyebutkan, salah satu faktor yang menyebabkan Karawang PPKM Level 2 yakni percepatan dan partisipasi masyarakat untuk vaksinasi.
Diketahui, pemerintah menambah indikator dalam penentuan level PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19, yaitu capaian vaksinasi.
Adapun capaian vaksinasi untuk turun dari PPKM level 3 ke 2 sebesar 50 persen untuk vaksinasi dosis 1, dan sebesar 40 persen untuk vaksinasi masyarakat lanjut usia (lansia).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta
Kemudian untuk turun dari level 2 ke level 1, capaian vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen, dan vaksinasi lansia sebesar 60 persen.
Target cakupan vaksinasi tersebut harus dipenuhi oleh daerah dengan PPKM level 2.
Daerah yang menerapkan PPKM level 2 akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk mengejar capaian vaksinasi.