Salin Artikel

Tempat Wisata di Karawang Sudah Boleh Buka, Ini Syaratnya

Hanya saja, pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari jumlah kapasitas.

Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, pembukaan tempat wisata seiring Kabupaten Karawang yang kini berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Boleh buka dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas dan anak 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata," ujar Yudi saat dibubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Ketentuan itu, menurut Yudi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Kita tetap menekankan penerapan protokol kesehatan dengan ketat," ucap dia.

Yudi menyebutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan di tempat wisata tertentu.

Alasannya karena persoalan teknis. Misalnya, tidak semua terjangkau jaringan internet.

Meski begitu, menurut Yudi, Pemkab Karawang telah memfasilitasi pemasangan wifi di sejumlah tempat wisata, yakni di Pantai Tangkolak, Pantai Sedari, Pantai Tanjungpakis, Green Canyon, Syech Quro, dan Curug Cigentis.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/220654878/tempat-wisata-di-karawang-sudah-boleh-buka-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke