Ekawaty berani meminjam uang kepada Puspa karena merasa sudah punya hubungan persaudaraan.
"Tidak benar saya meminta uang. Yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu," Kata Ekawaty.
Ekawaty juga menegaskan penyataan Puspa mengenai permintaan sebuah rumah dengan imbalan menjanjikan sejumlah suara kepada Puspa merupakan pembelokkan fakta.
Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan sekaligus menjadi politikus.
Bahkan dia justru pernah ditawari satu unit rumah kepadanya dan sempat tertarik untuk membeli rumah karena belum memiliki rumah sampai saat ini.
"Ini rekayasa yang luar biasa," ujarnya.
Sementara itu, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Unhas Tarik 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan di Jeneponto
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr Gustiana A Kambo dari unsur masyarakat, Anggota KPU Sulsel Fatmawati, dan Saiful Jihad sebagai unsur dari Bawaslu.
Agenda sidang mendengarkan kesaksian baik pengadu dan saksi-saksi lainnya, serta klarifikasi dari pihak teradu dalam hal ini anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.