Salin Artikel

Diduga Minta Uang dan Rumah dari Caleg, Anggota KPU Jeneponto Disidang

Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ekawaty dituding telah meminta uang dari seorang mantan calon anggota legislatif bernama Puspa Dewi Wijayanti saat Pemilu 2019.

Kasus ini mulai diusut setelah ada laporan dari Puspa.

"Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong," kata  Puspa dalam sidang di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (21/10/2021), seperti dilansir Antara.

Puspa yang saat itu menjadi Caleg DPRD Sulsel dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan IV juga menyebut, Ekawaty Dewi pernah meminta satu unit rumah agar bisa meloloskannya sebagai anggota dewan.

"Sebagai pimpinan parpol, saya juga tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan," bebernya lagi.

Bahkan Puspa juga membeberkan beberapa percakapan bersama Ekawaty yang direkam di ponselnya untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Menanggapi tuduhan itu, Ekawaty membantah keras.

Ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.

Meski demikian, Ekawaty mengakui pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa.


Ekawaty berani meminjam uang kepada Puspa karena merasa sudah punya hubungan persaudaraan.

"Tidak benar saya meminta uang. Yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu," Kata Ekawaty.

Ekawaty juga menegaskan penyataan Puspa mengenai permintaan sebuah rumah dengan imbalan menjanjikan sejumlah suara kepada Puspa merupakan pembelokkan fakta.

Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan sekaligus menjadi politikus.

Bahkan dia justru pernah ditawari satu unit rumah kepadanya dan sempat tertarik untuk membeli rumah karena belum memiliki rumah sampai saat ini.

"Ini rekayasa yang luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr Gustiana A Kambo dari unsur masyarakat, Anggota KPU Sulsel Fatmawati, dan Saiful Jihad sebagai unsur dari Bawaslu.

Agenda sidang mendengarkan kesaksian baik pengadu dan saksi-saksi lainnya, serta klarifikasi dari pihak teradu dalam hal ini anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/211923878/diduga-minta-uang-dan-rumah-dari-caleg-anggota-kpu-jeneponto-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke