Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Minta Uang dan Rumah dari Caleg, Anggota KPU Jeneponto Disidang

Kompas.com - 21/10/2021, 21:19 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Anggota Komisi Pemilihan Umum Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi harus menjalani sidang atas dugaan politik uang.

Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ekawaty dituding telah meminta uang dari seorang mantan calon anggota legislatif bernama Puspa Dewi Wijayanti saat Pemilu 2019.

Kasus ini mulai diusut setelah ada laporan dari Puspa.

"Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong," kata  Puspa dalam sidang di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (21/10/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Komisioner KPU Bangka Belitung Pudjiarti Meninggal, Tinggalkan Seorang Putri yang Masih TK

Puspa yang saat itu menjadi Caleg DPRD Sulsel dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan IV juga menyebut, Ekawaty Dewi pernah meminta satu unit rumah agar bisa meloloskannya sebagai anggota dewan.

"Sebagai pimpinan parpol, saya juga tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan," bebernya lagi.

Bahkan Puspa juga membeberkan beberapa percakapan bersama Ekawaty yang direkam di ponselnya untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Menanggapi tuduhan itu, Ekawaty membantah keras.

Baca juga: Dugaan Politik Uang Muncul Jelang Musda Golkar Purbalingga, Satu Suara Ditawari Rp 200 Juta

Ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.

Meski demikian, Ekawaty mengakui pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa.

Ekawaty berani meminjam uang kepada Puspa karena merasa sudah punya hubungan persaudaraan.

"Tidak benar saya meminta uang. Yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu," Kata Ekawaty.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim Nonaktif, Terungkap Uang Rp 1 M untuk Biaya Istri Maju Caleg dan THR

Ekawaty juga menegaskan penyataan Puspa mengenai permintaan sebuah rumah dengan imbalan menjanjikan sejumlah suara kepada Puspa merupakan pembelokkan fakta.

Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan sekaligus menjadi politikus.

Bahkan dia justru pernah ditawari satu unit rumah kepadanya dan sempat tertarik untuk membeli rumah karena belum memiliki rumah sampai saat ini.

"Ini rekayasa yang luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel.

Baca juga: Terpapar Covid-19, Unhas Tarik 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan di Jeneponto

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr Gustiana A Kambo dari unsur masyarakat, Anggota KPU Sulsel Fatmawati, dan Saiful Jihad sebagai unsur dari Bawaslu.

Agenda sidang mendengarkan kesaksian baik pengadu dan saksi-saksi lainnya, serta klarifikasi dari pihak teradu dalam hal ini anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com