TEGAL, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, mencatat sejak Januari-Oktober 2021 setidaknya ada 65 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Jumlah pengaduan dari warga di eks Karesidenan Pekalongan tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2020 lalu yang berjumlah 30 aduan.
Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto menduga, peningkatan pengaduan salah satunya karena situasi sulit di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
"Di masa pandemi ini karena kondisi sulit, banyak orang mungkin butuh pinjaman uang yang mudah dan cepat, sehingga banyak yang larinya ke pinjol," kata Ludy, ditemui di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Polda Jateng Buka Nomor Aduan untuk Korban Teror Pinjol Ilegal
Ludy mengatakan, salah satu isi pengaduan didominasi terkait tindakan penagihan oleh pihak pinjol yang dinilai konsumen yang tidak wajar.
Kemudian soal legalitas pinjol yang ternyata masyarakat di eks Karesidenan Pekalongan banyak yang belum memahami.
"Ada juga ketiga, aduan soal keberatan pembayaran angsuran termasuk soal bunga atau denda yang tinggi," kata Ludy.
Disampaikan Ludy, pengaduan disampaikan konsumen melalui call center atau nomor aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Polda Jabar Akan Buka Hotline Aduan Pinjol Ilegal, Saat Ini Baru Masuk 37 Laporan
Pengaduan yang masuk selanjutnya dilaporkan ke Tim Waspada Investasi.
"Tim Waspada Investasi itu terdiri dari OJK dan sejumlah instansi terkait lain. Kalau ternyata ilegal, tindakannya bisa sampai ditutup," kata Ludy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.