Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro

Kompas.com - 21/10/2021, 20:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) membantah telah melarang adanya demonstrasi di Jalan Malioboro.

Peraturan Gubernur DIY nomor 1 tahun 2021 disebutnya hanya meminta demonstrasi untuk mengajukan izin saat melintas di ruas jalan tersebut.

"Kami tidak pernah melarang demo. Lewat malioboro (pendemo) perlu izin, itu saja," kata HB X di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kamis (21/10/2021).

"Bukan melarang kami tidak pernah melarang," timpal Sultan.

Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro

HB X pun menyatakan tidak akan merivisi Pergub yang dianggap terdapat malaadministrasi oleh Ombudsman Perwakilan DIY.

Pasalnya, dia merasa tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat dalam regulasi itu.

Hanya saja, HB X mengatakan, demonstran yang ingin ke DPRD DIY atau Kantor Gubernur DIY sebenarnya tidak perlu selalu melintasi Jalan Malioboro.

"Mau demo ke DPRD lewat Jalan Perwakilan kan bisa, ke kantor (Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan) lewat Jalan Mataram kan bisa. Kami tidak pernah melarang demo," jelas HB X.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Tolak Proyek Malioboro Kota Tegal, Warga Ajukan Class Action

Dari hasil investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam tahapan pembentukan Pergub larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan setelah menginvestigasi secara substansi, memang menemukan berbagai peraturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya.

"Di dalam keputusan Menteri Pariwisata disebutkan, beberapa tempat itu memang sebagai obyek vital nasional. Sehingga secara substansi hukumnya memungkinkan dilakukan pembatasan," ujar Budhi Masturi usai menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY, Kamis (21/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com