Budhi Masturi menyampaikan setelah dari sisi substansi tidak ada persoalan, ORI Perwakilan DIY melihat dari prosesnya.
Dari sisi ini, Ombudsman tidak menemukan tahapan yang melibatkan masyarakat.
Baca juga: PPKM di DIY Turun ke Level 2, Sultan HB X Tetap Minta Warganya Tak Bepergian
"Di alur bagannya enggak ada memang dan kami tidak menemukan di peraturan lainnya, sehingga itulah alasan kepala biro hukum kemudian merasa tidak berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik," ucapnya.
Namun demikian, Budhi Masturi menuturkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2016 Pasal 166 menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.