Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro

Kompas.com - 21/10/2021, 20:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) membantah telah melarang adanya demonstrasi di Jalan Malioboro.

Peraturan Gubernur DIY nomor 1 tahun 2021 disebutnya hanya meminta demonstrasi untuk mengajukan izin saat melintas di ruas jalan tersebut.

"Kami tidak pernah melarang demo. Lewat malioboro (pendemo) perlu izin, itu saja," kata HB X di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kamis (21/10/2021).

"Bukan melarang kami tidak pernah melarang," timpal Sultan.

Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro

HB X pun menyatakan tidak akan merivisi Pergub yang dianggap terdapat malaadministrasi oleh Ombudsman Perwakilan DIY.

Pasalnya, dia merasa tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat dalam regulasi itu.

Hanya saja, HB X mengatakan, demonstran yang ingin ke DPRD DIY atau Kantor Gubernur DIY sebenarnya tidak perlu selalu melintasi Jalan Malioboro.

"Mau demo ke DPRD lewat Jalan Perwakilan kan bisa, ke kantor (Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan) lewat Jalan Mataram kan bisa. Kami tidak pernah melarang demo," jelas HB X.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Tolak Proyek Malioboro Kota Tegal, Warga Ajukan Class Action

Dari hasil investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam tahapan pembentukan Pergub larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan setelah menginvestigasi secara substansi, memang menemukan berbagai peraturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya.

"Di dalam keputusan Menteri Pariwisata disebutkan, beberapa tempat itu memang sebagai obyek vital nasional. Sehingga secara substansi hukumnya memungkinkan dilakukan pembatasan," ujar Budhi Masturi usai menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY, Kamis (21/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com