Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Sistem Penagihan Pinjol Ilegal Meresahkan karena Ada Ancaman, Korbannya Depresi hingga Bunuh Diri

Kompas.com - 21/10/2021, 16:35 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap delapan orang yang terlibat secara sistematis dalam perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pinjol ilegal ini memiliki 23 aplikasi ilegal dan satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, pinjol ini memiliki sistem perusahaan yang dinilai meresahkan saat melakukan penagihan kepada para nasabahnya yang tersebar di setiap daerah.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

Yang dimunculkan sudah terdaftar OJK, lalu lainnya ilegal

"Sistem perusahan pinjaman online ilegal ini menjadikan situasi meresahkan terhadap peminjam yang mengakibatkan ada yang stres hingga depresi masuk rumah sakit, bahkan ada yang bunuh diri," ucap Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Dampak kerugian secara psikologis dan sosial yang diciptakan pinjol ilegal ini menjadi perhatian kepolisian untuk mengungkap sindikat pinjol tersebut hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: Awalnya Utang Modal Rp 20 Juta ke Rentenir, Berbunga Jadi Rp 25 Miliar, Akhirnya Berbohong Dibegal...

"Ini perusahan sistematis ada struktur organisasinya, dan ada (aplikasi) perusahaan tersebut yang dimunculkan yang sudah terdaftar di OJK, sedang perusahaan yang sudah dibentuk itu kurang lebih aplikasinya 23, itu ilegal," ucap Erdi.

Dari aplikasi pinjol itu lah muncullah laporan yang dilakukan korban TM ke Ditreskrimsus Polda Jabar, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 23 September 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya

Sistem penagihan dengan ancaman sebabkan korban depresi

Saat melakukan patroli cyber, polisi menemukan bukti digital (digital evidence) berupa ancaman kepada pelapor.

"Hal tersebut (ancaman) mengakibatkan korban depresi akibatnya korban harus di rawat di rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi

 

Gerebek kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi kantor pinjol itu di wilayah Sleman Yogyakarta, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Yakni GT selaku Asisten Manager, MZ domisili di Yogyakarta selaku IT support, AZ berdominisil di Bogor selaku HRD, RS berdomisili di Yogyakarta sebagai HRD, AB berdomisili di NTT sebagai Desk Collector. 

Baca juga: Kantor Penagihan Pinjol yang Digerebek Polisi di Kalsel Sudah Beroperasi 2 Bulan

EA berdomisili Yogyakarta sebagai Team Leader Desk Collector dan EM berdomisili di Tangerang sebagai Team Leader. 

Terakhir, RSS (sebelumnya disebut RSO) berdomisili di Tangerang sebagai Direktur Perusahaan Pinjol tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com