Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Sistem Penagihan Pinjol Ilegal Meresahkan karena Ada Ancaman, Korbannya Depresi hingga Bunuh Diri

Kompas.com - 21/10/2021, 16:35 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap delapan orang yang terlibat secara sistematis dalam perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pinjol ilegal ini memiliki 23 aplikasi ilegal dan satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, pinjol ini memiliki sistem perusahaan yang dinilai meresahkan saat melakukan penagihan kepada para nasabahnya yang tersebar di setiap daerah.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

Yang dimunculkan sudah terdaftar OJK, lalu lainnya ilegal

"Sistem perusahan pinjaman online ilegal ini menjadikan situasi meresahkan terhadap peminjam yang mengakibatkan ada yang stres hingga depresi masuk rumah sakit, bahkan ada yang bunuh diri," ucap Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Dampak kerugian secara psikologis dan sosial yang diciptakan pinjol ilegal ini menjadi perhatian kepolisian untuk mengungkap sindikat pinjol tersebut hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: Awalnya Utang Modal Rp 20 Juta ke Rentenir, Berbunga Jadi Rp 25 Miliar, Akhirnya Berbohong Dibegal...

"Ini perusahan sistematis ada struktur organisasinya, dan ada (aplikasi) perusahaan tersebut yang dimunculkan yang sudah terdaftar di OJK, sedang perusahaan yang sudah dibentuk itu kurang lebih aplikasinya 23, itu ilegal," ucap Erdi.

Dari aplikasi pinjol itu lah muncullah laporan yang dilakukan korban TM ke Ditreskrimsus Polda Jabar, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 23 September 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya

Sistem penagihan dengan ancaman sebabkan korban depresi

Saat melakukan patroli cyber, polisi menemukan bukti digital (digital evidence) berupa ancaman kepada pelapor.

"Hal tersebut (ancaman) mengakibatkan korban depresi akibatnya korban harus di rawat di rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi

 

Gerebek kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi kantor pinjol itu di wilayah Sleman Yogyakarta, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Yakni GT selaku Asisten Manager, MZ domisili di Yogyakarta selaku IT support, AZ berdominisil di Bogor selaku HRD, RS berdomisili di Yogyakarta sebagai HRD, AB berdomisili di NTT sebagai Desk Collector. 

Baca juga: Kantor Penagihan Pinjol yang Digerebek Polisi di Kalsel Sudah Beroperasi 2 Bulan

EA berdomisili Yogyakarta sebagai Team Leader Desk Collector dan EM berdomisili di Tangerang sebagai Team Leader. 

Terakhir, RSS (sebelumnya disebut RSO) berdomisili di Tangerang sebagai Direktur Perusahaan Pinjol tersebut.

 

Pasal berlapis jerat pelaku pinjol

Atas perbuatannya, polisi menjerat pasal berlapis bagi masing-masing tersangka. Adapun, pasal yang diterapkan itu yakni pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 tentang ITE terkait ilegal akses dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Pasal 50 juncto pasal 34 ayat 1 huruf a tentang UU ITE terkait memfasilitasi perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 45 b juncto pasal 29 UU ITE tentang pengancaman 4 tahun penjara.

Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 2 ayat 1 juncto Z pasal 3 juncto pasal 4 UU RI tahun 2010 terkait dengan pasal TPPU dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 55 dan 56 terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM  dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com