Salin Artikel

Polisi: Sistem Penagihan Pinjol Ilegal Meresahkan karena Ada Ancaman, Korbannya Depresi hingga Bunuh Diri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pinjol ilegal ini memiliki 23 aplikasi ilegal dan satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, pinjol ini memiliki sistem perusahaan yang dinilai meresahkan saat melakukan penagihan kepada para nasabahnya yang tersebar di setiap daerah.

Yang dimunculkan sudah terdaftar OJK, lalu lainnya ilegal

"Sistem perusahan pinjaman online ilegal ini menjadikan situasi meresahkan terhadap peminjam yang mengakibatkan ada yang stres hingga depresi masuk rumah sakit, bahkan ada yang bunuh diri," ucap Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Dampak kerugian secara psikologis dan sosial yang diciptakan pinjol ilegal ini menjadi perhatian kepolisian untuk mengungkap sindikat pinjol tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Ini perusahan sistematis ada struktur organisasinya, dan ada (aplikasi) perusahaan tersebut yang dimunculkan yang sudah terdaftar di OJK, sedang perusahaan yang sudah dibentuk itu kurang lebih aplikasinya 23, itu ilegal," ucap Erdi.

Dari aplikasi pinjol itu lah muncullah laporan yang dilakukan korban TM ke Ditreskrimsus Polda Jabar, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 23 September 2021 lalu.

Sistem penagihan dengan ancaman sebabkan korban depresi

Saat melakukan patroli cyber, polisi menemukan bukti digital (digital evidence) berupa ancaman kepada pelapor.

"Hal tersebut (ancaman) mengakibatkan korban depresi akibatnya korban harus di rawat di rumah sakit," ucapnya.

Gerebek kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi kantor pinjol itu di wilayah Sleman Yogyakarta, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Yakni GT selaku Asisten Manager, MZ domisili di Yogyakarta selaku IT support, AZ berdominisil di Bogor selaku HRD, RS berdomisili di Yogyakarta sebagai HRD, AB berdomisili di NTT sebagai Desk Collector. 

EA berdomisili Yogyakarta sebagai Team Leader Desk Collector dan EM berdomisili di Tangerang sebagai Team Leader. 

Terakhir, RSS (sebelumnya disebut RSO) berdomisili di Tangerang sebagai Direktur Perusahaan Pinjol tersebut.


Pasal berlapis jerat pelaku pinjol

Atas perbuatannya, polisi menjerat pasal berlapis bagi masing-masing tersangka. Adapun, pasal yang diterapkan itu yakni pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 tentang ITE terkait ilegal akses dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Pasal 50 juncto pasal 34 ayat 1 huruf a tentang UU ITE terkait memfasilitasi perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 45 b juncto pasal 29 UU ITE tentang pengancaman 4 tahun penjara.

Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 2 ayat 1 juncto Z pasal 3 juncto pasal 4 UU RI tahun 2010 terkait dengan pasal TPPU dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 55 dan 56 terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM  dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/163522778/polisi-sistem-penagihan-pinjol-ilegal-meresahkan-karena-ada-ancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke