Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Padang Berlaku PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru

Kompas.com - 21/10/2021, 06:10 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat mengeluarkan aturan baru terkait status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Padang yang bernomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang pemberlakukan PPKM level 2 pencegahan pandemi Covid-19.

Status PPKM ini berlaku hingga 8 November 2021.

Baca juga: Pembeli Tak Lagi Jadi Raja di Mal Kota Padang, Belum Divaksin Dilarang Masuk

“Pertama yaitu kegiatan belajar mengajar di sekolah atau tempat pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/10/2021).

Kemudian untuk kegiatan perkantoran, bagi yang berada di daerah zona hijau, kuning dan oranye menerapkan work from home (WFH) dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Sementara untuk di daerah yang berada di zona merah, perkantoran diizinkan menerapkan WFH sebesar 75 persen.

Baca juga: Cerita Pelajar Padang, Termakan Hoaks Vaksin Tak Aman dan Tak Halal, Sadar Setelah Baca Berita

Khusus untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi sebesar 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diperbolehkan untuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan mematuhi prokes dan kapasitas maksimal 50 persen.

“Sedangkan untuk aturan makan dan minum di kafe dan restoran diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Pada PPKM Level 2 ini, Pemkot Padang juga membolehkan bioskop beroperasi untuk yang berada di daerah zona hijau, kuning dan oranye dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com