PADANG, KOMPAS.com - Semua tempat usaha yaitu hotel, restoran, kafe, mal, dan toko swalayan di Padang, Sumatera Barat, wajib memberlakukan syarat sudah divaksin bagi pengunjung.
Jika ada yang membandel, Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan menutup tempat usaha tersebut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Wali Kota sudah mengeluarkan edaran tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Bagi pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang Arfian yang dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: 300.000 Dosis Vaksin Menumpuk di Sumbar, Ada yang Sudah Kedaluwarsa
Arfian mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat usaha itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi tertanggal 30 September 2021 tentang wajib vaksin untuk masuk mal dan supermarket.
"Ini tindak lanjut dari edaran Pak Gubernur dan kita terapkan sekaligus kita awasi pelaksanaannya," kata Arfian.
Arfian mengatakan, untuk pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan tim satgas Covid-19 dan Satpol PP Padang.
Baca juga: Masuk Mal, Restoran hingga Hotel di Kota Padang Wajib Sudah Vaksin
Jika ada restoran, kafe, hotel, mal, atau supermarket yang tidak menerapkan aturan tersebut, pihaknya siap menutup tempat usaha tersebut.
"Bagi mereka yang membandel tentu akan kita tutup, tapi sanksinya kan berjenjang. Awalnya teguran, peringatan tapi masih membandel, kita tutup," kata Arfian.
Arfian menyebutkan, pihaknya juga akan menempatkan petugas di lokasi tempat usaha untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut.
Baca juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Sumbar Berdasarkan Nilai UTBK 2021