Salin Artikel

Kota Padang Berlaku PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat mengeluarkan aturan baru terkait status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Padang yang bernomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang pemberlakukan PPKM level 2 pencegahan pandemi Covid-19.

Status PPKM ini berlaku hingga 8 November 2021.

“Pertama yaitu kegiatan belajar mengajar di sekolah atau tempat pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/10/2021).

Kemudian untuk kegiatan perkantoran, bagi yang berada di daerah zona hijau, kuning dan oranye menerapkan work from home (WFH) dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Sementara untuk di daerah yang berada di zona merah, perkantoran diizinkan menerapkan WFH sebesar 75 persen.

Khusus untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi sebesar 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diperbolehkan untuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan mematuhi prokes dan kapasitas maksimal 50 persen.

“Sedangkan untuk aturan makan dan minum di kafe dan restoran diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Pada PPKM Level 2 ini, Pemkot Padang juga membolehkan bioskop beroperasi untuk yang berada di daerah zona hijau, kuning dan oranye dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Selain itu, kapasitas maksimal berlaku 70 persen dengan menerapkan prokes dan anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk.

“Untuk kegiatan beribadah, di tempat peribadahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, mengatur jarak minimal satu meter, dan membawa sajadah bagi yang muslim. Kegiatan di area publik dan pertunjukkan seni diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB,” katanya.

Resepsi pernikahan juga sudah diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes.

Kemudian untuk kegiatan seminar yang bersifat luar jaringan (Luring) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Penggunaan transportasi umum harus mematuhi protokol kesehatan, mengatur jam operasional dan mengatur kapasitas. Pelaksanaan PPKM di tingkat RW dan RT serta kecamatan tetap dilakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan,” sebutnya.

Pemkot Padang juga sudah memperbolehkan digelarnya kegiatan keolahragaan, namun tanpa penonton.

Adapun aturannya yakni capaian vaksinisasi dosis pertama sudah mencapai 60 persen, wajib membentuk tim Satgas Covid-19, seluruh kru, pemain dan ofisial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sudah vaksin dosis kedua dan hasil PCR negatif.

Bagi masyarakat yang mengunjungi pusat keramaian seperti mal, hotel, supermarket, dan lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin.

Hendri juga terus mengingatkan warga Kota Padang agar mematuhi prokes dan mengimbau untuk ikut vaksinasi Covid-19.

"Kita berdoa semoga dengan upaya yang kita lakukan ini, Kota Padang dapat segera keluar dari PPKM," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/061028978/kota-padang-berlaku-ppkm-level-2-ini-aturan-yang-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke