PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat mengeluarkan aturan baru terkait status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Padang yang bernomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang pemberlakukan PPKM level 2 pencegahan pandemi Covid-19.
Status PPKM ini berlaku hingga 8 November 2021.
Baca juga: Pembeli Tak Lagi Jadi Raja di Mal Kota Padang, Belum Divaksin Dilarang Masuk
“Pertama yaitu kegiatan belajar mengajar di sekolah atau tempat pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/10/2021).
Kemudian untuk kegiatan perkantoran, bagi yang berada di daerah zona hijau, kuning dan oranye menerapkan work from home (WFH) dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Sementara untuk di daerah yang berada di zona merah, perkantoran diizinkan menerapkan WFH sebesar 75 persen.
Baca juga: Cerita Pelajar Padang, Termakan Hoaks Vaksin Tak Aman dan Tak Halal, Sadar Setelah Baca Berita
Khusus untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi sebesar 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diperbolehkan untuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan mematuhi prokes dan kapasitas maksimal 50 persen.
“Sedangkan untuk aturan makan dan minum di kafe dan restoran diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Pada PPKM Level 2 ini, Pemkot Padang juga membolehkan bioskop beroperasi untuk yang berada di daerah zona hijau, kuning dan oranye dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.