Selain itu, kapasitas maksimal berlaku 70 persen dengan menerapkan prokes dan anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk.
“Untuk kegiatan beribadah, di tempat peribadahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, mengatur jarak minimal satu meter, dan membawa sajadah bagi yang muslim. Kegiatan di area publik dan pertunjukkan seni diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB,” katanya.
Resepsi pernikahan juga sudah diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes.
Kemudian untuk kegiatan seminar yang bersifat luar jaringan (Luring) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Penggunaan transportasi umum harus mematuhi protokol kesehatan, mengatur jam operasional dan mengatur kapasitas. Pelaksanaan PPKM di tingkat RW dan RT serta kecamatan tetap dilakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan,” sebutnya.
Pemkot Padang juga sudah memperbolehkan digelarnya kegiatan keolahragaan, namun tanpa penonton.
Adapun aturannya yakni capaian vaksinisasi dosis pertama sudah mencapai 60 persen, wajib membentuk tim Satgas Covid-19, seluruh kru, pemain dan ofisial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sudah vaksin dosis kedua dan hasil PCR negatif.
Bagi masyarakat yang mengunjungi pusat keramaian seperti mal, hotel, supermarket, dan lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin.
Hendri juga terus mengingatkan warga Kota Padang agar mematuhi prokes dan mengimbau untuk ikut vaksinasi Covid-19.
"Kita berdoa semoga dengan upaya yang kita lakukan ini, Kota Padang dapat segera keluar dari PPKM," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.