Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual 14 Kg Sisik Trenggiling Didenda Rp 100 Juta dan Terancam Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 20/10/2021, 14:19 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menegaskan, SK (38 dan BW (33), tersangka penjualan 14 kilogram (kg) sisik trenggiling terancam pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengacu undang-undang tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Eduward melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: 2 Warga Ditangkap Bawa 14 Kilogram Sisik Trenggiling, KLHK: Itu untuk Pasar Luar Negeri

Eduward menjelaskan, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri.

“Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan lebih jauh tengah dilakukan,” ungkap Eduward.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38 dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (18/10/2021).

Keduanya ditangkap atas dugaan menjual-belikan 14 kilogram sisik trenggiling.

Eduward menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang menyebut adanya perdagangan sisik trenggiling yang dilanjutkan dengan langkah penyelidikan.

“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” terang Eduward.

Baca juga: Jual 3,4 Kg Sisik Trenggiling Hasil Buruan, 2 Pelaku Ditangkap Polda Riau

Setelah penyergapan, terungkap bahwa kedua pelaku membungkus 14 kilogram sisik trenggiling ke dalam karung platik putih dan membawanya menggunakan sepeda motor.

“Selain 14 kg sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” jelas Eduward.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.

Iriyono menambahkan, 14 kg sisik trenggiling yang disita tersebut berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti.

“Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Sustyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com