Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Pasaman, Calon Pembelinya Buron

Kompas.com - 01/07/2020, 19:17 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda, IL (34), warga Lubuk Gadang, Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman.

IL diduga menjual bagian tubuh satwa dilindungi, Trenggiling (Manis javanica) berupa sisiknya.

"Kita amankan IL yang diduga menjual sisik trenggiling di Rao, Pasaman," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: 2 WNA China Selundupkan 44 Sisik Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang

Khairi mengatakan IL ditangkap Selasa (30/6/2020) di sebuah penginapan di Rao dengan barang bukti sisik Trenggiling seberat 1 kilogram.

Menurut Khairi, IL akan bertransaksi dengan calon pembeli asal Sumatera Utara.

Saat ini, calon pembeli tersebut masih diburu polisi.

Sisik Trenggiling, kata Khairi diduga didapat dari perburuan satwa langka yang dilindungi di hutan Pasaman.

"Diduga didapat dari perburuan satwa langka yang dilindungi di hutan Pasaman," jelas Khairi.

Baca juga: Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan Selama 6 Tahun, Dipasarkan ke Tasikmalaya, Cianjur dan Bandung

Menurut Khairi, sisik Trenggiling tersebut diduga diperjualbelikan untuk digunakan sebagai bahan obat.

"Untuk obat," jelas Khairi.

Saat ini, kata Khairi, IL bersama barang bukti sisik Trenggiling diamankan ke kantor Polres Pasaman di Lubuk Sikaping.

Pelaku terancam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tim gabungan masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah kabupaten Pasaman Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com