Salin Artikel

Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Pasaman, Calon Pembelinya Buron

IL diduga menjual bagian tubuh satwa dilindungi, Trenggiling (Manis javanica) berupa sisiknya.

"Kita amankan IL yang diduga menjual sisik trenggiling di Rao, Pasaman," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Khairi mengatakan IL ditangkap Selasa (30/6/2020) di sebuah penginapan di Rao dengan barang bukti sisik Trenggiling seberat 1 kilogram.

Menurut Khairi, IL akan bertransaksi dengan calon pembeli asal Sumatera Utara.

Saat ini, calon pembeli tersebut masih diburu polisi.

Sisik Trenggiling, kata Khairi diduga didapat dari perburuan satwa langka yang dilindungi di hutan Pasaman.

"Diduga didapat dari perburuan satwa langka yang dilindungi di hutan Pasaman," jelas Khairi.

Menurut Khairi, sisik Trenggiling tersebut diduga diperjualbelikan untuk digunakan sebagai bahan obat.

"Untuk obat," jelas Khairi.

Saat ini, kata Khairi, IL bersama barang bukti sisik Trenggiling diamankan ke kantor Polres Pasaman di Lubuk Sikaping.

Pelaku terancam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tim gabungan masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah kabupaten Pasaman Sumatera Barat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/19170971/penjual-sisik-trenggiling-ditangkap-di-pasaman-calon-pembelinya-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke