Salin Artikel

Penjual 14 Kg Sisik Trenggiling Didenda Rp 100 Juta dan Terancam Penjara 5 Tahun

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menegaskan, SK (38 dan BW (33), tersangka penjualan 14 kilogram (kg) sisik trenggiling terancam pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengacu undang-undang tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Eduward melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).

Eduward menjelaskan, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri.

“Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan lebih jauh tengah dilakukan,” ungkap Eduward.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38 dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (18/10/2021).

Keduanya ditangkap atas dugaan menjual-belikan 14 kilogram sisik trenggiling.

Eduward menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang menyebut adanya perdagangan sisik trenggiling yang dilanjutkan dengan langkah penyelidikan.

“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” terang Eduward.

Setelah penyergapan, terungkap bahwa kedua pelaku membungkus 14 kilogram sisik trenggiling ke dalam karung platik putih dan membawanya menggunakan sepeda motor.

“Selain 14 kg sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” jelas Eduward.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.

Iriyono menambahkan, 14 kg sisik trenggiling yang disita tersebut berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti.

“Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Sustyo.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/141941578/penjual-14-kg-sisik-trenggiling-didenda-rp-100-juta-dan-terancam-penjara-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke