MenurutDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, kantor pinjol PT. AKS di Tegalrejo diduga memiliki karyawan 200 orang.
Lalu, kata Johanson, gaji para debt collector pinjol rata-rata Rp 3-4 juta per bulan.
"Mereka itu tergantung, setiap debt collector persentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson.
Baca juga: Ini Peran Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi
Sementara itu, pemodal PT. AKS diduga berinisial Mr. W, yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," kata Johanson.
Namun demikian, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.
Saat ini, AKA telah mendekam di Polda Jateng dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.