KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan AKA (26), seorang debt collector alias penagih pinjaman online (pinjol), menjadi tersangka.
AKA yang diamankan di kantornya di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tersebut mengakui bahwa saat melakukan penagihan sering melakukan teror kepada peminjam, salah satunya menyebar foto ke daftar kontak milik nasabah.
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Sementara itu, AKA, warga Sragen, Jateng, itu mengaku sudah bekerja selama enam bulan di kantor pinjol.
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
Seperti diketahui, tersangka akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya daerah Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
Berikut ini fakta lengkap di balik pengakuan AKA:
AKA mengakui kepada polisi, salah satu tugasnya adalah mengedit foto nasabah yang disandingkan dengan foto porno.
Foto editan itu akan disebar ke daftar kontak nasabah jika tak segera melunasi utang.
"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," kata AKA di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Ilegal, Sebar Foto Nasabah dan Digaji dari Hasil Penagihan
Tak hanya itu, AKA juga mengaku akan terus-menerus menelepon nasabah untuk segera melunasi utang.
Lalu jika nasabah tak merespons dan melunasi utangnya, akan dilakukan pemrosesan data untuk menyebar foto editan itu.
"Kalau enggak respons diproses data. Telepon kontak darurat yang dicantumkan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Buru Mr W, WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Yogyakarta
MenurutDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, kantor pinjol PT. AKS di Tegalrejo diduga memiliki karyawan 200 orang.
Lalu, kata Johanson, gaji para debt collector pinjol rata-rata Rp 3-4 juta per bulan.
"Mereka itu tergantung, setiap debt collector persentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson.
Baca juga: Ini Peran Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi
Sementara itu, pemodal PT. AKS diduga berinisial Mr. W, yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," kata Johanson.
Namun demikian, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.
Saat ini, AKA telah mendekam di Polda Jateng dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.