Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Pengakuan Debt Collector dan Buru Pemodal

Kompas.com - 20/10/2021, 07:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan AKA (26), seorang debt collector alias penagih pinjaman online (pinjol), menjadi tersangka.

AKA yang diamankan di kantornya di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tersebut mengakui bahwa saat melakukan penagihan sering melakukan teror kepada peminjam, salah satunya menyebar foto ke daftar kontak milik nasabah.

Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair

Sementara itu, AKA, warga Sragen, Jateng, itu mengaku sudah bekerja selama enam bulan di kantor pinjol.

Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme

Seperti diketahui, tersangka akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya daerah Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

Berikut ini fakta lengkap di balik pengakuan AKA:

1. Edit dan sebar foto

Ilustrasi pinjaman online, perempuan rentang terjerat pinjol.Shutterstock/Melimey Ilustrasi pinjaman online, perempuan rentang terjerat pinjol.

AKA mengakui kepada polisi, salah satu tugasnya adalah mengedit foto nasabah yang disandingkan dengan foto porno.

Foto editan itu akan disebar ke daftar kontak nasabah jika tak segera melunasi utang.

"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," kata AKA di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Ilegal, Sebar Foto Nasabah dan Digaji dari Hasil Penagihan

2. Telepon terus-menerus

Tak hanya itu, AKA juga mengaku akan terus-menerus menelepon nasabah untuk segera melunasi utang.

Lalu jika nasabah tak merespons dan melunasi utangnya, akan dilakukan pemrosesan data untuk menyebar foto editan itu.

"Kalau enggak respons diproses data. Telepon kontak darurat yang dicantumkan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Buru Mr W, WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Yogyakarta

 

3. Jumlah karyawan ratusan orang

MenurutDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, kantor pinjol PT. AKS di Tegalrejo diduga memiliki karyawan 200 orang.

Lalu, kata Johanson, gaji para debt collector pinjol rata-rata Rp 3-4 juta per bulan.

"Mereka itu tergantung, setiap debt collector persentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson.

Baca juga: Ini Peran Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi

4. Pemilik seorang WNA dan jadi buronan

Sementara itu, pemodal PT. AKS diduga berinisial Mr. W, yang merupakan warga negara asing (WNA).

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," kata Johanson.

Namun demikian, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.

Saat ini, AKA telah mendekam di Polda Jateng dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com