MEDAN, KOMPAS.com - Kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU di rumahnya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terungkap.
Pelakunya adalah tetangga korban yang berniat mencuri.
Kasus tersebut dipaparkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (18/10/2021) sore.
Baca juga: Kasus Ayah dan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Banyumas, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah
Dijelaskan Tatan, tersangka diketahui berinisial AN (30).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) pagi.
Kejadian itu bermula saat korban berada di rumahnya seorang diri.
Kemudian, pelaku masuk ke rumah korban berniat untuk mencuri barang berharga.
Baca juga: Sedang Menyiram Bunga di Depan Rumah, IRT Ini Dirampok Tetangganya, Begini Kronologinya
Namun saat itu, pelaku melihat korban sedang tidak mengenakan salah satu busana dan terjadilah tindakan pemerkosaan yang dilakukan AN kepada korbannya.
Tak cuma itu, pelaku juga memaksa meminta sejumlah uang kepada korban, namun tidak diberi oleh SU.
Pelaku marah lalu membunuh korban dengan parang yang dibawanya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan uang dan perhiasan milik korban.
"Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya," ujarnya.