"Mereka bergerak sangat cepat. Tanggal 4 (Oktober) mencuri sepeda motor, tanggal 5 sudah di Dampit, Malang tapi sepeda motor hasil pencurian sudah tidak bersama mereka," kata Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.
Menurut Momon, terdapat jaringan penadah sepeda motor yang segera menerima limpahan barang curian dari A dan R yang hanya bertugas melakukan pencurian dengan cepat.
Hal lain yang menguatkan dugaan itu, kata Momon, adalah kepemilikan mobil Toyota Avanza yang bisa jadi merupakan fasilitas yang disediakan oleh sindikat untuk pencuri sepeda yang bekerja untuk mereka.
Baca juga: Dua Pekan Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar, Wali Kota: Kita Diapresiasi Pak Menko Marves
Momon akan melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
Polisi menjerat Ipin dan Dableh dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh sekelompok pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.