Salin Artikel

Kakak Adik Pencuri Motor Diringkus di Blitar, Diduga Anggota Sindikat Curanmor di Jatim

Polisi menduga, kakak adik tersebut merupakan anggota sindikat pencurian motor yang sejak sebulan terakhir meresahkan warga Kota Blitar dan sekitarnya.

Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza dalam menjalankan aksi. R bertuga mengemudikan mobil, sementara A menggasak motor yang sudah menjadi taraget.

Aksi A dan R mencuri motor Honda Beat di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (4/10/2021), memberikan sejumlah petunjuk bagi satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota untuk melacak keberadaan mereka.

"Dari penyelidikan kami peroleh petunjuk terkait mobil yang digunakan pelaku dalam tindak pencurian ini," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan pada konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, Senin (18/10/2021).

Sehari kemudian, Selasa (5/10/2021), Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap kedua pelaku di kawasan Dampit, Kabupaten Malang bagian selatan.

Pada Sabtu (9/10/2021), polisi menemukan motor milik korban R (51) di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut, korban R, ibu rumah tangga warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dihadirkan untuk menerima penyerahan barang bukti sepeda motor miliknya yang sempat dicuri Ipin dan Dableh.

Sindikat curanmor

Berdasarkan bukti awal yang didapat, polisi menduga kuat A dan R yang juga residivis kasus serupa merupakan anggota sindikat pencurian sepeda motor di Jawa Timur.

Dugaan itu didasarkan sejumlah bukti dan juga fakta lapangan yang didapat selama proses pengungkapan kasus.


"Mereka bergerak sangat cepat. Tanggal 4 (Oktober) mencuri sepeda motor, tanggal 5 sudah di Dampit, Malang tapi sepeda motor hasil pencurian sudah tidak bersama mereka," kata Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.

Menurut Momon, terdapat jaringan penadah sepeda motor yang segera menerima limpahan barang curian dari A dan R yang hanya bertugas melakukan pencurian dengan cepat.

Hal lain yang menguatkan dugaan itu, kata Momon, adalah kepemilikan mobil Toyota Avanza yang bisa jadi merupakan fasilitas yang disediakan oleh sindikat untuk pencuri sepeda yang bekerja untuk mereka.

Momon akan melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

Polisi menjerat Ipin dan Dableh dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh sekelompok pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/175910778/kakak-adik-pencuri-motor-diringkus-di-blitar-diduga-anggota-sindikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke