Atet memastikan bahwa Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.
Namun, menurut dia, bukan berarti pihaknya membayarkan utang para pengadu.
Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Misalnya ke Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktik rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," kata Atet yang juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.