BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, Jawa Barat, menerima sekitar 4.000 aduan terkait masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Adapun total pengaduan yang diterima secara umum berjumlah total 7.321.
Jumlah itu tercatat sejak 2018 hingga 2021.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, para pinjol itu diduga cenderung melakukan pemerasan.
Baca juga: 89 Pegawai Pinjol Ilegal Diperiksa di Polda Jabar
Kasusnya mulai dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.
"Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off. Misal utang si A Rp 2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen, dan si peminjam sudah sepakat itu di cut off, bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).
Selain dari sekitar 4.000 aduan tersebut, menurut Atet, sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal.
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi Kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," kata Atet.
Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta
Menurut dia, hasil analisis dari pengaduan tersebut yakni, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan; untuk berobat sebesar 3 persen; dan untuk usaha sebesar 49 persen.
Kemudian, meminjam untuk kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen; dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.
"Karena itu, dalam Keputusan Wali Kota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," kata Atet.
Baca juga: Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru
Atet memastikan bahwa Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.
Namun, menurut dia, bukan berarti pihaknya membayarkan utang para pengadu.
Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Misalnya ke Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktik rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," kata Atet yang juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.