LAMPUNG, KOMPAS.com - Bapak dan anak di Kota Metro nekat mencuri satu ekor anak sapi menggunakan mobil Honda Mobilio di Kota Metro pada Rabu (13/10/2021) malam. Aksi mereka ketahuan warga yang kemudian mengejarnya.
Namun, mobil pencuri kemudian masuk selokan hingga salah satu pelaku dihajar massa. Video penangkapan pencuri sapi dengan Mobilio ini viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 57 detik yang diterima Kompas.com, satu ekor sapi itu dimasukkan ke kursi penumpang mobil merek Honda Mobilio merah. Satu orang yang diduga menjadi pelaku pencurian dalam kondisi lebam.
Baca juga: Viral, Video Bapak dan Anak Curi Sapi Pakai Mobilio, Tertangkap gara-gara Mobil Masuk Selokan
Bapak anak kompak mencuri pakai mobil
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Firmansyah membenarkan adanya pencurian dengan modus menggunakan kendaraan pribadi itu.
Menurut Firmansyah, dua orang pelaku pencurian adalah bapak dan anak warga Kecamatan Metro Timur berinisial SP dan ZD (17).
Sapi yang dicuri adalah milik Edi Susanto, warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara.
"Ada info salah satu warga kehilangan sapi, lalu dikejar oleh warga. Di dekat TKP pencurian, ada mobil jenis Mobilio yang langsung kabur," kata Firmansyah saat ditelepon, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Pencuri Sapi Lari Tepergok Warga, Mobil dan Sapinya Ditinggal Begitu Saja
Anak dihajar massa, bapak berhasil kabur
Firmansyah mengatakan, upaya kabur itu berhasil digagalkan di Dusun Tulung Agung, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur gara-gara mobil bernomor polisi BE 1566 FG itu masuk ke selokan di tepi jalan.
Sang anak, ZD berhasil ditangkap dan sempat dipukuli massa. Sedangkan sang ayah, SP kabur meninggalkan anaknya untuk melarikan diri.
"Jadi anak dan bapak ini kompak melakukan pencurian. Saat pengejaran, bapaknya ini langsung melompat kabur kemudian anaknya ketinggalan dan kepegang," kata Firmansyah.
Dari mobil tersebut, aparat kepolisian menemukan satu ekor anak sapi jantan di sela kursi belakang.
Firmansyah menambahkan, pihaknya saat ini masih mengejar SP. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun," kata Firmansyah.
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.