POSO, KOMPAS.com - Seorang Ibu rumah tangga di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Nur Angraini (29) dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya tetangga menggunakan senjata tajam jenis parang.
Warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota itu dianiaya perempuan berinsial A (44) pada Selasa (12/10/2021).
Akibat penganiayaan tersebut, Nur Angraini terluka di bagian pipi kiri.
Baca juga: Kapolda: Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar, Puncak Gunung Es Premanisme di Sumut
Polisi menggelandang A ke Mapolres Poso untuk dimintai keterangan.
Dari tangan A, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Penganiayaan diduga karena motif dendam pribadi antara pelaku dengan korban. Kita masih mengembangkan dan mendalami terkait dendam tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Diky Armana Surbakti kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Diduga Mabuk, Pemuda Ini Kabur Usai Aniaya Korban yang Ternyata Anggota TNI
Dicky mengutarakan, penganiayaan disebabkan karena pelaku pernah dituduh telah mencuri ayam milik korban.
"Pelaku sempat melarikan diri, petugas kemudian mencari keberadaan pelaku dan ditemukan berada dalam saluran air dan langsung dibawa ke Polres Poso untuk di amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.